Jumat, 18 September 2015

Tips Untung Deposito

Pastinya anda sudah mengenal yang namanya deposito, simpanan berjangka yang bunga simpanannya lebih besar dari bunga tabungan biasa. Tetapi terkadang bunga deposito di bank umum bunganya juga tidak terlalu tinggi, lalu bagaimana caranya agar bisa mendapatkan bunga lebih tinggi ?
Caranya mudah saja, walaupun mungkin agak sedikit merepotkan. Anda pasti juga sudah tahu tentang BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang banyak tersebar dimana-mana, sebagai bank-bank dengan ukuran lebih kecil dari bank-bank umum biasanya, yang ternyata berani memberikan bunga deposito lebih tinggi daripada bank-bank umum.
Persyaratan deposito supaya tidak kena pajak penghasilan (untuk saat-saat ini), adalah maksimum dana sebesar Rp. 7.500.000. Jika anda punya dana lebih dan ingin bunga deposito tidak kena pajak penghasilan, maka sebaiknya dana anda dibagi-bagi per 7,5 juta an untuk didepositokan di beberapa BPR yang ada di kota anda, dengan demikian anda akan mendapatkan bunga deposito yang lebih tinggi dan tidak dipotong pajak lagi.
Bagaimana halnya jika dana anda lebih sedangkan jumlah BPR di kota anda tidak banyak ? Hal ini bisa juga disiasati dengan membuka deposito dengan nama pasangan anda, saudara anda, anak anda (untuk yang sudah punya KTP/Kartu Tanda Penduduk tentunya), memang hal ini sedikit merepotkan, tetapi anda akan bisa memaksimalkan pendapatan bunga deposito dana anda.
Untuk lebih jelasnya, anda perlu menghubungi masing-masing BPR yang ada di kota anda, tentang persyaratan-persyaratn deposito yang ditetapkan masing-masing BPR, karena berbeda-beda antar BPR. Dan untuk mendapatkan bunga deposito yang lebih tinggi, anda bisa mendepositokan dana anda untuk jangka waktu yang lebih lama, 3 bulanan, 6 bulanan atau bahkan 12 bulanan, untuk itu bisa ditanyakan pada masing-masing BPR nya.
Demikianlah sekilas tips untung deposito, disini kita hanya ingin memaksimalkan pendapatan bunga deposito dan tidak ada tujuan untuk menghindar dari pajak, karena otomatis jika pendapatan kita dari bunga deposito secara keseluruhan lebih besar dari nilai pendapatan tidak kena pajak, maka kitapun harus membayar pajak penghasilan sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku. ^_^

Semoga bermanfaat..

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan masukannya.